28 Desember 2021

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2022

Pemdes Krajan telah menyusun APBDes untuk Tahun Anggaran 2022 yang dimulai dari bulan Oktober hingga akhir Desember 2021, namun karena adanya kebijakan dari Pemerintah berupa terbitnya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, Pemdes Krajan kembali melakukan Pembahasan APBDes Tahun Anggaran 2022 yang disesuaikan dengan isi Peraturan Presiden tersebut.

Pelaksanaan Pembahasan APBDes yang bertempat di Balai Desa Krajan yang dihadiri oleh BPD, Perangkat Desa, LPM, TP PKK, Bumdes, Ketua Kelompok dan Tokoh Masyarakat, Selasa (28/12).

Kepala Desa Krajan, Mujiono, S.Sos menyampaikan dengan adanya Perpres Nomor 104 tahun 2021 mengakibatkan 68% Anggaran Dana Desa tidak dapat direncakan untuk pembangunan lainnya. Untuk usulan pembangunan fisik yang telah disepakati sebelumnya agar tetep diagendakan serta tetap dituangkan pada RKPDes.

Pembahasan APBDes Desa Krajan Tahun Aggaran 2022 yang menggunakan pagu indikatif disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 4 yang dijelaskan bahwa penggunaan dana desa ditentukan sebagai berikut ;

  1. Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen)
  2. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen)
  3. Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa
  4. Program sektor prioritas lainnya

Dari hasil pembahasan tersebut, peserta rapat setuju/sepakat tetang Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2022

HARI ISMANTO (KAUR PERENCANAAN)    SADIN (KAUR TATA USAHA & UMUM)    SUTRISNO (KAUR KEUANGAN)    PARNO (KAMITUWO)    SURATNI (KAMITUWO)    HADI MUSTOFA (KAMITUWO)    SUJARWO (KAMITUWI)    WARIJO (KASI PELAYANAN)    SUYADI (KASI KESEJAHTERAAN)    MARISA KRISTIANI (PLT SEKRETARIS DESA)    PARNI (KASI PEMERINTAHAN)    SUPRIYANTO (STAF KASI PEMERINTAHAN)